HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

NAMA : RINI ANTIKA
NIM     : 181301067

Wazuupppp!!
Hai Good People! Tidak bosan-bosannya saya menyapa teman teman semua yang dengan senang hati membaca setiap artikel yang saya buat. Terimakasih buat dukungannya hehe
Oke baik, disini saya akan sedikit membahas tentang hal yang serius. Let's check it out!

HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Pada dasarnya, semua Rasul dan Nabi Allah adalah pejuang-pejuang penegak hak  asasi manusia yang paling gigih. Mereka tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Zabur, Taurat, Injil, dan al-Qur’an, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan.Dalam hubungan dengan HAM, dari ajaran pokok tentang  hablum min Alllah dan hablum min na-nas,muncul dua konsep hak, yakni hak manusia  (haqal -insan) dan hak Allah. Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Oleh karena itu, konsep Islam tentang HAM berpijak pada Tauhid,yang pada dasarnya di dalamnya  mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.
Berdasarkan tingkatannya, Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
1.      Hak  darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya mernbuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati.
2.      Hak  hajy (hak sekunder), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan rnengakibatkan hilangnya hak hidup.
3.      Hak  tahsiny, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder
Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM yaitu pendeklarasian Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan deklarasi Kairo.
Dalam Piagam Madinah, paling tidak ada dua ajaran pokok yang berhu­bungan dengan HAM, yaitu pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa; dan hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip:
1.      Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga;       
2.      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama;
3.      Membela mereka yang teraniaya;
4.       Saling menasehati;
5.       Menghormati kebebasan beragama.

Rumusan HAM dalam Islam beserta NashQur’an dan Sunnah tentang HAM
Hak-hak Alamiah
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh.Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik.
Allah SWT berfirman:
مِنْاَجْلِذٰلِكَۛكَتَبْنَاعَلٰىبَنِيْۤاِسْرَآءِيْلَاَنَّهٗمَنْقَتَلَنَفْسًۢابِغَيْرِنَفْسٍاَوْفَسَادٍفِىالْاَرْضِفَكَاَنَّمَاقَتَلَالنَّاسَجَمِيْعًاۗوَمَنْاَحْيَاهَافَكَاَنَّمَاۤاَحْيَاالنَّاسَجَمِيْعًاۗوَلَـقَدْجَآءَتْهُمْرُسُلُنَابِالْبَيِّنٰتِثُمَّاِنَّكَثِيْرًامِّنْهُمْبَعْدَذٰلِكَفِىالْاَرْضِلَمُسْرِفُوْنَ
"Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 32)
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama."
Allah SWT berfirman:
لَاۤاِكْرَاهَفِىالدِّيْنِۗقَدْتَّبَيَّنَالرُّشْدُمِنَالْغَيِّۚفَمَنْيَّكْفُرْبِالطَّاغُوْتِوَيُؤْمِنْۢبِاللّٰهِفَقَدِاسْتَمْسَكَبِالْعُرْوَةِالْوُثْقٰىلَاانْفِصَامَلَهَاۗوَاللّٰهُسَمِيْعٌعَلِيْمٌ
 "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 256)
c. Hak Bekerja 
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban.Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya."(HR. Ibnu Majah).
2. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya."
Allah SWT berfirman:
وَلَاتَأْكُلُوْۤااَمْوَالَـكُمْبَيْنَكُمْبِالْبَاطِلِوَتُدْلُوْابِهَاۤاِلَىالْحُـکَّامِلِتَأْکُلُوْافَرِيْقًامِّنْاَمْوَالِالنَّاسِبِالْاِثْمِوَاَنْـتُمْتَعْلَمُوْنَ
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188)
b.Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman.Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya. Allah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Allah SWT berfirman:
وَاَنْكِحُواالْاَيَامٰىمِنْكُمْوَالصّٰلِحِيْنَمِنْعِبَادِكُمْوَاِمَآئِكُمْۗاِنْيَّكُوْنُوْافُقَرَآءَيُغْنِهِمُاللّٰهُمِنْفَضْلِهٖۗوَاللّٰهُوَاسِعٌعَلِيْمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
(QS. An-Nur 24: Ayat 32)
c. Hak Keamanan
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin.
Allah SWT berfirman:
يٰۤـاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْالَاتَدْخُلُوْابُيُوْتًاغَيْرَبُيُوْتِكُمْحَتّٰىتَسْتَأْنِسُوْاوَتُسَلِّمُوْاعَلٰۤىاَهْلِهَاۗذٰلِكُمْخَيْرٌلَّـكُمْلَعَلَّكُمْتَذَكَّرُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat."
(QS. An-Nur 24: Ayat 27)
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah TsulatsiyahMusnad Imam Ahmad menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui celah-celah pintu atau melalui lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar denda.
d.Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia
Allah SWT berfirman:
لَـقَدْاَرْسَلْنَارُسُلَنَابِالْبَيِّنٰتِوَاَنْزَلْنَامَعَهُمُالْكِتٰبَوَالْمِيْزَانَلِيَقُوْمَالنَّاسُبِالْقِسْطِۚوَاَنْزَلْنَاالْحَـدِيْدَفِيْهِبَأْسٌشَدِيْدٌوَّمَنَافِعُلِلنَّاسِوَلِيَـعْلَمَاللّٰهُمَنْيَّنْصُرُهٗوَرُسُلَهٗبِالْغَيْبِ ۗاِنَّاللّٰهَقَوِيٌّعَزِيْزٌ
"Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan banyak manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat, Maha Perkasa.". (QS. Al-Hadid 57: Ayat 25)
Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya."(HR. Bukhari dan Muslim).Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal.



 Nahhh, gimana guys? Nambah ilmu pengetahuan kan? Jelas dong, namanya saya disini berbagi ilmu, ya harus begitu wkwkwk
Mohon maaf ya Good People kalau saya melakukan kesalahan dalam melakukan tugas saya ini, tak bosan bosannya juga sayaa mengucapkan kalau saya hanya manusia biasa yang tak luput dari dosa hihi *peace
Sekian dari saya,bubye Good People! semoga bermanfaat :)

Komentar

Posting Komentar