HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
NAMA : RINI ANTIKA
NIM : 181301067
Wazuupppp!!
Hai Good People! Tidak bosan-bosannya saya menyapa teman teman semua yang dengan senang hati membaca setiap artikel yang saya buat. Terimakasih buat dukungannya hehe
Oke baik, disini saya akan sedikit membahas tentang hal yang serius. Let's check it out!
NIM : 181301067
Wazuupppp!!
Hai Good People! Tidak bosan-bosannya saya menyapa teman teman semua yang dengan senang hati membaca setiap artikel yang saya buat. Terimakasih buat dukungannya hehe
Oke baik, disini saya akan sedikit membahas tentang hal yang serius. Let's check it out!

HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Pada
dasarnya, semua Rasul dan Nabi Allah adalah pejuang-pejuang penegak hak
asasi manusia yang paling gigih. Mereka tidak hanya sekedar membawa
serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab
Suci, seperti Zabur, Taurat, Injil, dan al-Qur’an, akan tetapi sekaligus
memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan.Dalam hubungan
dengan HAM, dari ajaran pokok tentang hablum min
Alllah dan hablum min na-nas,muncul dua konsep hak, yakni hak manusia
(haqal -insan) dan hak Allah. Setiap hak saling melandasi satu
sama lain. Oleh karena itu, konsep Islam tentang HAM berpijak pada
Tauhid,yang pada dasarnya di dalamnya mengandung ide persamaan dan
persaudaraan manusia.
Berdasarkan
tingkatannya, Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
1. Hak
darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut
dilanggar, bukan hanya mernbuat manusia sengsara, tetapi juga hilang
eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati.
2. Hak
hajy (hak sekunder), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan
berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak seseorang untuk
memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan rnengakibatkan hilangnya hak
hidup.
3. Hak
tahsiny, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer
dan sekunder
Tonggak
sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM yaitu pendeklarasian Piagam Madinah
yang dilanjutkan dengan deklarasi Kairo.
Dalam
Piagam Madinah, paling tidak ada dua ajaran pokok yang berhubungan dengan HAM,
yaitu pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa; dan
hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip:
1. Berinteraksi
secara baik dengan sesama tetangga;
2. Saling
membantu dalam menghadapi musuh bersama;
3. Membela
mereka yang teraniaya;
4. Saling
menasehati;
5. Menghormati
kebebasan beragama.
Rumusan
HAM dalam Islam beserta NashQur’an dan Sunnah tentang HAM
Hak-hak
Alamiah
a. Hak
Hidup
Allah
menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas
pembunuh.Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi:
"Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani
dengan baik.
Allah
SWT berfirman:
مِنْاَجْلِذٰلِكَۛكَتَبْنَاعَلٰىبَنِيْۤاِسْرَآءِيْلَاَنَّهٗمَنْقَتَلَنَفْسًۢابِغَيْرِنَفْسٍاَوْفَسَادٍفِىالْاَرْضِفَكَاَنَّمَاقَتَلَالنَّاسَجَمِيْعًاۗوَمَنْاَحْيَاهَافَكَاَنَّمَاۤاَحْيَاالنَّاسَجَمِيْعًاۗوَلَـقَدْجَآءَتْهُمْرُسُلُنَابِالْبَيِّنٰتِثُمَّاِنَّكَثِيْرًامِّنْهُمْبَعْدَذٰلِكَفِىالْاَرْضِلَمُسْرِفُوْنَ
"Oleh
karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa
membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan
karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua
manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan
dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul Kami telah
datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi
kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi."
(QS.
Al-Ma'idah 5: Ayat 32)
b. Hak
Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan
pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah
kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak
orang lain. Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh
prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama."
Allah
SWT berfirman:
لَاۤاِكْرَاهَفِىالدِّيْنِۗقَدْتَّبَيَّنَالرُّشْدُمِنَالْغَيِّۚفَمَنْيَّكْفُرْبِالطَّاغُوْتِوَيُؤْمِنْۢبِاللّٰهِفَقَدِاسْتَمْسَكَبِالْعُرْوَةِالْوُثْقٰىلَاانْفِصَامَلَهَاۗوَاللّٰهُسَمِيْعٌعَلِيْمٌ
"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama
(Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan
jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah,
maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak
akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS.
Al-Baqarah 2: Ayat 256)
c. Hak
Bekerja
Islam
tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban.Bekerja
merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada
makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan
dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak
pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya
sebelum kering keringatnya."(HR. Ibnu Majah).
2. Hak
Hidup
Islam
melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah.
Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak
Pemilikan
Islam
menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk
mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara
kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim
agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan
berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya."
Allah
SWT berfirman:
وَلَاتَأْكُلُوْۤااَمْوَالَـكُمْبَيْنَكُمْبِالْبَاطِلِوَتُدْلُوْابِهَاۤاِلَىالْحُـکَّامِلِتَأْکُلُوْافَرِيْقًامِّنْاَمْوَالِالنَّاسِبِالْاِثْمِوَاَنْـتُمْتَعْلَمُوْنَ
"Dan
janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan
(janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar
kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal
kamu mengetahui."
(QS.
Al-Baqarah 2: Ayat 188)
b.Allah
menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman.Bahkan Allah
memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah
perwaliannya. Allah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang
telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul
individu.
Allah
SWT berfirman:
وَاَنْكِحُواالْاَيَامٰىمِنْكُمْوَالصّٰلِحِيْنَمِنْعِبَادِكُمْوَاِمَآئِكُمْۗاِنْيَّكُوْنُوْافُقَرَآءَيُغْنِهِمُاللّٰهُمِنْفَضْلِهٖۗوَاللّٰهُوَاسِعٌعَلِيْمٌ
"Dan
nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga
orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan
perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka
dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
(QS.
An-Nur 24: Ayat 32)
c. Hak
Keamanan
Diantara
jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin.
Allah
SWT berfirman:
يٰۤـاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْالَاتَدْخُلُوْابُيُوْتًاغَيْرَبُيُوْتِكُمْحَتّٰىتَسْتَأْنِسُوْاوَتُسَلِّمُوْاعَلٰۤىاَهْلِهَاۗذٰلِكُمْخَيْرٌلَّـكُمْلَعَلَّكُمْتَذَكَّرُوْنَ
"Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu
lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat."
(QS.
An-Nur 24: Ayat 27)
Dalam
menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah TsulatsiyahMusnad Imam Ahmad
menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui celah-celah pintu atau melalui
lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar
atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya,
walaupun ia mampu membayar denda.
d.Hak
Keadilan dan Persamaan
Allah
mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan
persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia
Allah
SWT berfirman:
لَـقَدْاَرْسَلْنَارُسُلَنَابِالْبَيِّنٰتِوَاَنْزَلْنَامَعَهُمُالْكِتٰبَوَالْمِيْزَانَلِيَقُوْمَالنَّاسُبِالْقِسْطِۚوَاَنْزَلْنَاالْحَـدِيْدَفِيْهِبَأْسٌشَدِيْدٌوَّمَنَافِعُلِلنَّاسِوَلِيَـعْلَمَاللّٰهُمَنْيَّنْصُرُهٗوَرُسُلَهٗبِالْغَيْبِ ۗاِنَّاللّٰهَقَوِيٌّعَزِيْزٌ
"Sungguh,
Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami
turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku
adil. Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan banyak
manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya
dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha
Kuat, Maha Perkasa.". (QS. Al-Hadid 57: Ayat 25)
Manusia
seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak
Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya."(HR. Bukhari dan
Muslim).Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum
ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu
dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur
dengan: "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan
pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan
pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal.
Nahhh, gimana guys? Nambah ilmu pengetahuan kan? Jelas dong, namanya saya disini berbagi ilmu, ya harus begitu wkwkwk
Mohon maaf ya Good People kalau saya melakukan kesalahan dalam melakukan tugas saya ini, tak bosan bosannya juga sayaa mengucapkan kalau saya hanya manusia biasa yang tak luput dari dosa hihi *peace
Sekian dari saya,bubye Good People! semoga bermanfaat :)
Terima kasih infonya rini😀
BalasHapusThankyou for sharing:)
BalasHapusMakasih infonyaaaa🤗
BalasHapusMakasih infonya, Sangat bermanfaat :)
BalasHapusWach jadi nambah pengetahuann kak, ,makasih kak
BalasHapusWawww keren kali kak 👍👍
BalasHapusMakasih infonya sangat menarik dan bermanfaat
BalasHapusKeren sekali kak, terimakasih infonya 😊
BalasHapus